Beberapa waktu yang lalu dunia spiritual di hebohkan dengan berbagai intrik para tokoh paranormal yang melakukan kegiatan praktek praktisnya yang melanggar hukum. Dengan adanya peristiwa tersebut, dampaknya masyarakat yang dirugikan.
Menyaksikan kiprah para supranatural yang telah melanggar hukum tersebut, Ketua Umum Forum Keluarga Paranormal dan Penyembu Alternatif Indonesia (FKPPAI) KI Saung Rahsa spontan telah mengambil sikap yang tegas. Sikap Ketegasan yang beliau ambil adalah semata untuk menyelamatkan Organisasi Spiritual dan Supranatural FKPPAI agar di mata masyarakat tidak menimbulkan dampak yang negatif.
Menurut Ki Saung Rahsa, FKPPAI yang terdaftar di dalam Kemenkumham: No. aHU-0000892.AH.01.08.Tahun 2023 juga memiliki kode etik atau Nawa Dharma yang harus dan wajib untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para kaum Sipritual dan Supranatural Nusantara yang tergabung di wadah Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Allternatif Indonesia (FKPPAI).
“Dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada penuh terhadap praktek keparanormalan yang melanggar kode etik atau Nawa Dharma. Seperti: praktek santet, penggandaan uang, uang balik, uang gaib, harta karun dan praktek yang melanggar norma kesusilaan yang biasa mereka gunakan sebagai modus untuk memperdaya pasien,” kata Ketua Umum FKPPAI Ki Saung Rahsa.
Ditambahkan oleh Ki Saung Rahsa bahwa, saat ini FKPPAI tidak memerlukan anggota yang banyak namun rentan malpraktek, walau sedikit namun benar dan berkualitas dan bermoral demi menjaga marwah FKPPAI.
“Lalu siapa lagi kalau bukan kita sebagai generasi penerus penjaga dan pelestari kearifan budaya leluhur Nuswantoro, yang harus mampu dan siap juga untuk menjaga Adab dan Etika,” kata Ketua Umum FKPPAI Ki Saung Rahsa.
Kode etik atau Nawa Dharma yang menjadi barometernya para Kaum Spiritual dan Supranatural Nuswantoro yang bergabung di wadah FKPPAI adalah sbb:
Warga FKPPAI sebagai Insan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berbudi Luhur, Rendah Hati, selalu menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi budaya luhur untuk keharmonisan masyarakat.
Warga FKPPAI wajib melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai perwujudan dharma bakti.
Warga FKPPAI Wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan dalam perkumpulan FKPPAI.
Warga FKPPAI Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien, dan menolak permintaan klien, untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kemanusiaan.
Warga FKPPAI Wajib menghormati hak klien, untuk menentukan kedamaian, keharmonisan diri sendiri dalam pelayanan kepada masyarakat.
Warga FKPPAI Wajib memperlakukan dengan hormat terhadap sesama paranormal dan penyembuh alternatif sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan.
Warga FKPPAI Wajib saling-asah-asih-asuh dalam hal pengembangan pengetahuan terhadap sesama paranormal dan penyembuh.
Warga FKPPAI Wajib bertindak welas asih, rendah hati, turut serta menjaga ketertiban masyarakat dan keharmonisan lingkungan hidup.
Warga FKPPAI Wajib bertindak welas asih, rendah hati, turut serta menjaga ketertiban masyarakat dan keharmonisan lingkungan hidup.
Nah…itulah kode etik(Nawadharma) untuk semua praktisi spiritual dan penyembuh alternatif yang tergabung dalam tubuh FKPPAI.